Gaji Kades dan Perangkat Desa di Benteng Disalurkan Setiap Bulan, Ini Alasannya
Kepala DPMPD Benteng, Drs Hendri Donal SH MH --
BENTENG, BE - Kabar gembira bagi para kepala desa (Kades) dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pada tahun 2024 ini, penyaluran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) Kades, perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bakal disalurkan perbulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Benteng, Drs Hendri Donal SH MH menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng telah mengadakan pertemuan bersama perwakilan Kades se-Kabupaten Benteng beberapa waktu lalu.
"Kami telah melakukan pertemuan dan mengundang perwakilan Kades melalui pengurus Apdesi dalam rangka membahas tentang penyaluran Siltap Kades, perangkat desa dan BPD," terang Hendri Donal.
Hasil rapat, ungkap Donal, diketahui bahwa terdapat beberapa pilihan dalam penyaluran Siltap yang berasal dari alokasi dana desa (ADD). Dalam regulasi yang dimuat tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup), penyaluran ADD bisa dilakukan perbulan, setiap 2 bulan, setiap 3 bulan atau setiap 4 bulan.
"Secara regulasi, penyaluran ADD bisa dilakukan setiap bulan," tegasnya.
BACA JUGA:Hasil Analisis Penyakit Sawit Diterbitkan BBPPTP Medan, Ini Hasilnya
Hanya saja, sambung Donal, penyaluran ADD perbulan harus didukung dengan kesiapan pemerintah desa (Pemdes) dalam menyampaikan syarat pengajuan. Pada tahun 2024 ini, lanjutnya, penyaluran ADD perbulan akan dimulai setelah ADD triwulan I disalurkan. Pasalnya, sampai saat ini baru sedikit sekali Pemdes yang telah melengkapi persyaratan, yaitu dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
"Setelah ADD triwulan I disalurkan, penyaluran ADD bisa dilakukan setiap bulan. Namun, tetap bergantung pada usulan Pemdes. Kalau tak ada usulan, jelas tak bisa diproses," pungkasnya.(135)