2 Pembobol Puskesmas di Lebong Dibekuk, Ini Barang Buktinya
TANGKAP: Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi SIK ketika memimpin press rilis penangkapan 2 tersangka Curat.-Erick/BE -
harianbengkuluekspress.id - Berniat ingin menjual hasil curian yang sebelumnya dilakukan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Uram Jaya yang berada di Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, sebanyak 2 orang pemuda berinisal BR (20) dan DA (19) warga Desa Kota Baru harus mempertanggung jawabannya perbuatannya dimata hukum.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres, Kompol Muliyadi SIK didampingi Kasi Humas, Aipda Syaiful Anwar mengatakan, bahwa ditangkapnya ke 2 orang tersangka sendiri berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 yang lalu, pegawai Puskesmas Uram Jaya bernama Eni Herlina, tiba di Puskesmas dan seperti biasa ingin melakukan absen kehadiran mellayi pingerfrin, akan tetapi pingerfrin tidak ada di tempat biasanya.
"Selanjutnya saksi masuk ke dalam ruangan dan melihat 1 unit printer juga tidak ada," sampainya Senin, 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Dewan Rejang Lebong Surati Pertamina, Terkait Permasalahan Ini
Lanjut Wakapolres, mengetahui hal tersebut membuat para pegawai Puskesmas menjadi heboh dan ketika dilakukan pengecekan ternyata ada beberapa barang lainnya yang juga hilang. Adapun barang-barang yang hilang seperti 1 buah pingerfrin, 1 buah stetoskop, 1 buah resiver, 3 buah printer, 1 buah mouse, 1 buah keyboard.
"Selanjutnya pihak Puskesmas langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lebong,"ucapnya.
Masih kata Wakapolres, mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Res Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang ingin menjual 1 unit resiver dan printer ke salah satu toko barang bekas dan kembali mendapatkan informasi bahwa ke 2 tersangka ingin menjual printer kepada seorang warga.
"Mengetahui hal tersebut anggota langsung melakukan pengajaran," tuturnya
Ditambahkan Wakapolres, setelah melakukan pengejaran, akhirnya unit Pidana umum (Pidum) Sat Res Polres Lebong, akhirnya berhasil menangkap tersangka BR dan DA beserta barang bukti 1 unit printer. Akan tetapi ketika dilakukan pendalaman, ke 2 tersangka mengaku bahwa untuk barang bukti lainnya sudah dibuang ke aliran sungai.
"Namun penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ke 2 tersangka," ucapnya.
Sementara itu, untuk ke 2 tersangka sendiri mengakui bahwa baru pertama kali melakukan pencurian dan perbuatan ke 2 tersangka karena adanya kesemepatan serta peluang, karena meskipun Puskesmas berada di antara rumah warga, namun pada saat kejadian rumah warga banyak yang kosong karena pemilik rumah sedang pergi.
"Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,"tutupnya.(erik)