Dituntut 4 Tahun, 5 Terdakwa Perintangan BOK Puskesmas di Kaur Lakukan Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas Kabupaten Kaur di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 26 Maret 20-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Empat orang terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 26 Maret 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan tuntutan berbeda. Dari 5 orang terdakwa, 3 orang terdakwa yakni Rahmat Nurul, Rianti Paulina dan Upa Labuhari masing-masing dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian dua orang terdakwa lain, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Jaksa menilai empat terdakwa terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentnag perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Warga Segel Kantor Desa, Desak Kades Mundur, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Peredaran Rupiah di Bengkulu Tembus Rp 500 Miliar, BI Optimis Inflasi Terkendali
"Dari fakta persidangan, perbuatan para terdakwa terbukti melakukan perintangan. Mereka punya peran masing-masing untuk melakukan perintangan. Pasal 21 tipikor menurut kami sudah sesuai," jelas JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH.
Mendengar tuntutan dari JPU, lima orang terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Terdakwa Upa Labuhari, melalui penasehat hukumnya, Syaiful Anwar SH, dia akan mengajukan pembelaan. Salah satu poin dalam pembelaan nanti akan disinggung pendapat ahli pidana Hamzah Hatrik yang dihadirkan JPU dan pendapat ahli pidana Prof Suhandi. Dari keterangan dua saksi ahli itu menyampaikan unsur tentang pasal 21 UU Tipikor.
"Ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyebut unsur pasal 21 terjadi jika adanya perbuatan aktif untuk menghalang-halangi. Sementara Pak Upa hanya berkirim surat dan memohon agar penyidikan diambil alih kejati jika kejari kaur tidak bisa. Artinya permintaan itu bukan bermaksud menghalangi," jelas Syaiful.
Syaiful yakin majelis hakim akan bijaksana saat memberikan putusan. Dia akan memutuskan sesuai dengan apa yang terungkap dalam persidangan, bukan memutuskan berdasarkan asumsi pribadi atau pendapat pribadi. Tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara tentu sangat tinggi jika melihat peran dari Upa yang tidak begitu besar dibanding terdakwa lainnya.
"Dari awal kami sudah menduga jaksa pasti akan memberikan tuntutan lebih dari 3 tahun. Hanya berkirim surat ditetapkan tersangka dan diproses sampai persidangan, tentu tidak manusiawi," imbuh Syaiful.
Majelis hakim yang diketui Agus Hamzah SH MH memutuskan akan melanjutkan sidang tanggal 2 Maret 2024 dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa. Hakim juga mengizinkan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara pribadi selain pembelaan dari kuasa hukumnya. Dari tanggal 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta. Uang tersebut diduga dibagi-bagi oleh lima terdakwa, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Rianti Paulina dan Upa Labuhari.(167)