Isi Solar Berulang Kali di SPBU, 3 Penimbun Ditetapkan Tersangka

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis bio solar. 

Total barang bukti solar yang disita dari 3 orang tersangka itu lebih kurang 1 ton. Tiga tersangka ditangkap ditempat berbeda, yakni di Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu. 

Untuk Kabupaten Seluma tersangka yang ditangkap berinisial YA (31) warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Modusnya dengan melakukan pengisian berulang kali di sejumlah SPBU di Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu. 

Agar bisa melakukan pengisian ulang, YA menggunakan banyak barcode dengan cara membeli secara online. Selain itu, kendaraan yang digunakan sudah dimodifikasi bagian tangki agar memuat solar lebih banyak. Penangkapan dilakukan 18 Maret 2024 lalu. 

BACA JUGA:Diduga Terlibat Perkara BUMDes Berangan Mulya, Sekda Mukomuko Diperika Jaksa

BACA JUGA:4 Terdakwa Samisake Divonis Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp 779 Juta

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK.

"Total ada tiga tersangka, satu di Kabupaten Seluma dan dua orang di Kota Bengkulu. Total solar yang disita lebih kurang 1 ton," jelas Dir Krimsus. 

Dari tangan YA, polisi menyita beberapa barang bukti, BBM jenis solar lebih kurang 995 liter. Puluhan jerigen bermacam ukuran dari 35 liter, 20 liter dan 10 liter. Mobil Isuzu Panther warga merah yang tangki sudah dimodifikasi. Selang untuk menyalurkan BBM sepanjang 1,5 meter, corong plastik, pompa elektrik, timbangan duduk kapasitas 100 kilogram dan handphone. 

"Untuk tersangka YA, barang bukti solar yang disita lebih kurang 995 liter," imbuhnya.

Sementara itu, dua tersangka selanjutnya berinisial DI (34) dan JI (33) keduanya tinggal di  Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut. 

Dua orang pelaku ditangkap pada 19 Maret 2024 di Kelurahan Surabaya. Modus yang dilakukan sama dengan yang dilakukan tersangka YA. Melakukan pengisian berulang di SPBU menggunakan kendaraan. Tersangka Di dan Ji bekerja sama mengisi solar menggunakan dua unit mobil, satu unit truk dan satu unit pickup L300. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lebih kurang 200 liter solar subsidi, 2 unit mobil Mitsubishi truk dan Mitsubishi colt diesel L300, 3 baskom, 1 ember, tangki mobil yang sudah dimodifikasi menjadi 120 liter, selang dengan panjang 3 meter, jerigen kosong dan gayung serta corong plastik. 

"Pengakuannya dijual lagi pada truk yang melintas di jalan tapi masih kami dalami," pungkas Dirkrimsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan