Diduga Terlibat Perkara BUMDes, Sekda Mukomuko Diperika Jaksa

Sekda Mukomuko, Abdiyanto memenuhi panggilan penyidik Kejari Mukomuko untuk dimintai keterangan sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya. -BUDI/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko masih terus berlanjut. 

Perkara itu menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto. Pasalnya yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya. 

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi Rabu, 27 Maret 2024 menegaskan, penyidik Kejari Mukomuko, sebelumnya telah mendapatkan keterangan dari kepala desa dan perangkat desa serta pengurus BUMDes Berangan Mulya. 

Setelah mendapatkan keterangan dari para pihak, maka selanjutnya pada hari Selasa, 26 Maret 2024,mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya, Abdiyanto dipanggil dan dimintai keteranganya oleh penyidik terkait perkara itu. 

BACA JUGA:4 Terdakwa Samisake Divonis Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp 779 Juta

BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Mukomuko Turun, Begini Target Bupati Sapuan

”Laporan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai. Karena yang bersangkutan meminta waktu,” ujarnya. 

Disampaikan Kajari ,apapun jawaban dari mantan Direktur BUMDes, nantinya akan dikonfrontir lagi dengan perangkat desa terutama kepala desa, perangkat desa dan juga para pengurus BUMDes yang telah kita mintai keterangan lebih dulu. 

Ini tidak lain untuk mendalami, apakah ada peristiwa. Karena penyelidikan ini mencari peristiwa pidana korupsi. 

“Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya. 

Diketahui, pemanggilan Sekda Mukomuko tersebut, setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi yang berkaitan dengan  pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Sejauh ini Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan status penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggelolaan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. 

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA ketika dikonfirmasi wartawan mengaku menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh aparat penegak hukum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan