Diminta Warga Tutup, Begini Respon Pengelola Penginapan 88
Perwakilan RT 8 Kelurahan Bandar Ratu mendatangi penginapan dan menyampaikan ke penggelola untuk menutup dan kosongkan rumah tersebut-Budi Hartono/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Adanya permintaan warga agar penginapan Nibung 88 tutup direspon oleh pihak pengelola.
Bes Riyanto selaku penggelola penginapan nibung 88 memastikan tidak ada lagi aktifitas di rumah tersebut.
Namun ia berharap diberikan waktu untuk memindahkan barang-barang dan menurunkan merek penginapan tersebut.
“Saya meminta waktu sekitar satu minggu. Karena, saat ini saya tengah membangun gudang untuk penyimpanan barang-barang,”katanya.
BACA JUGA:Warga RT 8 Tutup Penginapan 88, Ini Alasannya
BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bengkulu Bantu Posyandu
Bes juga mengaku terkejut dan tidak menginginkan hal-hal negatif terjadi di tempat usaha yaitu tempat penginapan.
“Saya selaku pelaku usaha tidak menginginkan terjadinya hal negatif di tempat usaha tersebut. Yang jelas saya tidak lagi melanjutkan lagi usaha penginapan tersebut. Dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekitar khususnya di lingkungan RT 8 Danau Nibung, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Adanya kejadian dugaan maksiat itu tidak ada faktor kesengajaan oleh ia selaku pihak penggelola,”ucapnya.
Ia juga mengatakan segera menyerahkan kunci rumah tersebut kepada pemilik rumah. Karena rumah itu kontraknya akan berakhir April 2024 mendatang. Dan juga akan menurunkan papan merek penginapan.
“Saya haya minta waktu sekitar satu minggu. Untuk mengosongkan rumah itu dan menurunkan papan merek. Yang jels di rumah itu tidak ada lagi aktifitas pelayanan apapun bagi orang yang akan menginap,”katanya.
Sebelumnya, Ketua RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, Peri Irawan memastikan menutup penginapan nibung 88 tersebut. Selain telah membuat resah masyarakat. Warga RT 8 sudah sepakat menutup penginapan itu.
“Malam kemarin, kami sudah rapat bersama. Ini merupakan rapat yang kesekian kali. Dan diputuskan penginapan itu ditutup,’tegasnya.
Penutupan penginapan itu,jelas Peri selain dasar adanya dugaan perbuatan maksiat, juga permintaan dari pemilik rumah yang bersangkutan.
Ia juga menyampaikan telah mendapatkan kuasa dari pemilik rumah atas nama Rusli Ruslan. Yang berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan.