Disnakertrans Buka Pos Pengaduan THR, di Sini Lokasinya

RENALD/BE Kepala Dinaskertrans BS, Edi Susanto SH saat menunjukan Posko Satgas THR, Selasa 2 April 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Ketenanga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Selatan (BS) membuka Posko Satgas THRTHR tahun 2024.

Adapun lokasi posko tersebut berada di Kantor Dinaskertrans di Jalan BLK Manna, Kecamatan Kota Manna.

Kepala Disnakertrans BS, Edi Susanto SH menyampaikan Posko Satgas THR tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan Kemenaker.

Bahkan, beberapa waktu lalu DPRD BS juga meminta segera adanya posko tersebut untuk memantau para perusahaan yang ada di BS dalam memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR para karyawannya.

BACA JUGA: Kodim 0408 dan Kejari Gelar GPM, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pemkab BS Raih Penghargaan di Bidang Ini

"THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jika ada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya silahkan dilaporkan ke Posko Satgas Pangan saat hari kerja," ujar Edi kepada BE, Selasa 2 April 2024.

Lebih lanjut, Edi juga menyampaikan masyarakat selain dapat melaporkan perusahaan yang belum membayarkan THR secara langsung ke Pokso Satgas THR. Masyarakat juga dapat mengadu aecara online melalui http://poskothr.kemnaker.go.id.

"Kita minta pelapor jangan berwakil saat menyampaikan aduanya atau menggunakan biro jasa. Sebab aduan yang masuk akan diproses langsung dengan mempertemukan pelapor dengan perusahaan yang dilaporkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, khsususnya kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawan," sampainya.

BACA JUGA:Wajib Tahu, 10 Barang Yang Wajib Dibawa Saat Mudik Menggunakan Mobil

Edi mengatakan sejauh ini belum ada aduan dari masyarakat terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan. Namun, jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya memang tidak ada persuhan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan, namun hanya saja ada yang terlambat dan hanya mampu membayarkan THR tidak secara full.

"Tahun lalu memang ada PT perkebunan sawit yang tidak mampu membayarkan secara penuh THR karyawannya, tetapi mereka tetap berupaya memenuhi kewajiban. Kalau yang tidak bayar THR sama sekali tidak ada perusahaan di Bengkulu Selatan ini," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Edi menerangkan seluruh perusahaan yang ada di BS terus dilakukan pemantauan. Sehingga tidak ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, khsususnya bagi para karyawannya.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Kemendikbudristek Terkait Penghapusan Ekstrakurikuler Pramuka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan