Kemenag Mukomuko Ingatkan Bayar Zakat Fitrah, Segini Besarannya

foto internet--

harianbengkuluekspress.id  – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko memastikan seluruh masjid dan musala yang ada di daerah ini siap melayani pembayaran zakat fitrah baik berupa beras maupun uang.

”Kita ingatkan umat muslim jangan lupa bayar zakat dan masjid serta musala siap menerima pembayaran zakat fitrah tersebut,” ujar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H  Widodo SHI dikonfirmasi BE, Minggu 31 Maret 2024. 

Menurutnya, pelayanan pembayaran zakat fitrah di masjid dan musala  dengan tujuanya untuk memudahkan umat Islam yang akan melaksanakan kewajibanya membayar zakat fitrah. Sebab, kata Widodo, di setiap desa itu ada masjid dan musala. Ia juga meminta dan mengimbau,  kepada masyarakat khususnya umat Islam agar tidak menyerahkan zakat fitrahnya langsung kepada warga penerima zakat. Untuk itu, pihaknya juga berharap kepada petugas zakat agar dapat menyampaikan informasi itu kepada masyarakat.

“Informasi ini diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakat. Sebab masih ada masyarakat yang terbiasa memberikan zakat fitrah ke tetangganya atau keluarganya yang miskin,” ujarnya. 

Widodo berharap, hal itu tidak t

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan di Mukomuko Dipastikan Tetap Buka, Terutama di Wilayah Inierjadi lagi. Karena pembayaran zakat fitrah ada aturannya. Untuk itu Badan Amil Zakat di masjid maupun di musala lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat. Sedangkan untuk besaran zakat fitrah tahun 2024 ini paling tinggi sebesar Rp 50.000 per jiwa, sedang Rp 40.000 per jiwadan rendah Rp 35.000 per jiwa. Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: B-675/Kk.07.05.5/BA.03.2/03/2024 tentang Hasil Penentuan Qamat Zakat Fitrah 1445 Hijriah yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.

“Besaran zakat fitrah yang ditetapkan. Jumlah itu berdasarkan harga beras yang ada di daerah ini. Untuk beras kualitas bagus sebesar Rp 50 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa. Beras kualitas sedang sebesar Rp 40 ribu atau setara dengan 2,5 kilo gram perjiwa, dan beras kualitas rendah sebesar Rp 35 ribu atau setara dengan 2,5 kg,” ungkapnya.(budi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan