ASN di BU Diingatkan Tak Nambah Libur, Ini Sanksinya
Bupati BU Mian saat memimpin langsung apel gabungan oleh seluruh OPD dilingkup Pemjab BU, Jumat 5 April 2024.-APRIZAL/BE -
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah mulai dari 8 April 2024 hingga 16 April 2024. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dalam hal ini Bupati BU Ir H Mian dalam arahannya dalam apel gabungan bersama seluruh OPD dilingkup Pemkab BU, pada Jumat pagi 5 April 2024 mengingtkan, agar seluruh ASN dilingkup Pemkab BU tidak menambah jadwal libur yang telah ditetapkan.
"Untuk jadwal cuti bersama sudah ditetapkan, maka dari itu saya meminta agar seluruh ASN agar tidak menambah jadwal libur," ujarnya.
Selain itu, Bupati pun mengimbau, agar ASN tenaga kesehatan diseluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), RSUD dan pelayanan kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), BPBD, Dishub dan Dinas Satpol PP dan Damkar harus tetap mengutamakan dan mengoptimalkan pelayanan publik dari segi kesehatan dan keamanan ketertiban kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
"Dalam kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh ASN yang berada di pusat pelayanan publik agar dapat tetap mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
BACA JUGA:Evi Susanti Diminta Masyarakat Maju Pibup Benteng, Ini Tanggapannya
Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU, Fitriyansyah SSTP MM menegaskan, apabila terdapat ASN dilingkup Pemkab BU yang menambah jadwal libur tanpa adanya keterangan tentu akan diberikan sanksi tegas terhadap sanksi kepegawaian.
"Tentu apabila ada ASN yang menambah jadwal libur akan kita berikan sanksi tegas seusia dengan sanksi kepegawaian," tukasnya.(afrizal)