Pelaku KDRT Ini Dibekuk Polisi

RENALD/BE Pelaku KDRT MKF (24) yang berhasil diamankan Polres BS, Kamis 18 April 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil membekuk pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial MKF (24) asal desa Desa Air Kemang, Kecamatan Pino Raya.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaikan pelaku yang berhasil diamankan telah melakukan KDRT kepada sang istri, berinisial SY (27).

Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pasar Manna , RT 01, RW 01 pada Rabu 20 Maret 2024, ekira Pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA:Pemkab BS Gelar Halal Bihalal Lintas Sektoral

BACA JUGA:138 TKD Terima Perpanjangan SK langsung dari Bupati

"Pada hari Rabu 20 Maret 2024 sekira Pukul 16.30 WIB pelapor menanyakan kepada pelaku atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan pelaku," ujar Sarmadi kepada BE, Kamis 18 April 2024.

Lebih lanjut, Sarmadi menerangkan saat pelapor ingin membahasnya baik-baik dangan perdamaian. Namun saat itu pelaku tidak ingin menyelesaikan masalah tersebut dan terjadilah keributan.

"Pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik kepada pelapor. Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Sarmadi mengatakan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Senin 15 April 2024 sekiri pukul 23.00 WIB Tim Totaici Polres BS mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dari informasi yang dapatkan bahwa pada saat itu pelaku kekerasan dalam berumah tangga sedang berada di rumahnya di Jalan Desa Air Kemang, Kecamatan Pino Raya.  

BACA JUGA:Ketua BPD Selingkuh Belum Disanksi Administrasi

"Mendapat informasi tersebut Tim Totaici langsung menuju  ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Pelaku yang berhasil diamankan kemudian digiring ke Mako Polres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Bahkan pelaku MKF harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga UU PKDRT ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share