Pendaftaran Panwascam Resmi Dibuka

Muslihuddin--

Harianbengkuluekspress.id - Sesuai jadwal, mulai Selasa 23 April 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur resmi membuka pendaftaran dan penerima berkas persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

Dengan menggunakan dua metode, yakni sistem existing atau evaluasi kinerja bagi Panwascam terdahulu dan pendaftaran terbuka bagi pelamar baru.

“Ini sesuai Juknis dari Bawaslu RI, tahapan pertama kami akan melaksanakan evaluasi kinerja kepada jajaran Panwascam terdahulu yaitu dengan sistem existing untuk menilai apakah mereka masih bisa dipertahankan atau tidak,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur, Muslihuddin ST, Selasa 23 April 2024.

BACA JUGA:Cepat Daftar, KPU Seluma Rekrut PPK, Kuotanya Segini

BACA JUGA:Tujuh Kategori A, 4 Kategori B, Penilaian untuk Daerah dari Lembaga Ini

Dikatakan Mislihuddin, dimana untuk tahapan pendaftaran calon Panwascam existing akan dimulai pada tanggal 23 April tanggal 27 April  dan jejak rekam Panwascam selama melakukan Pengawasan pada Pemilu 2024 yang lalu sangat berpengaruh terhadap hasil evaluasi serta ada ambang batas penilaian.

Pihaknya mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap kinerja Panwascam terdahulu dan hal itu juga akan menjadi pertimbangan Bawaslu apakah mereka masih layak dipertahankan atau malah diganti dengan pendaftar baru.

“Nanti setelah proses existing selesai, maka tahapan berikutnya adalah rekrutmen secara terbuka bagi pendaftar baru yang akan dimulai tanggal 3 hingga 7 Mei 2024,” terangnya.

BACA JUGA:Gubernur Lepas 319 Siswa MAN 2, Ini Pesannya untuk Para Siswa

Ditambahkannya, untuk persyaratan masih sama seperti sebelumnya yaitu berumur paling rendah 21 Tahun, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, tidak menjadi anggota Parpol atau tim kampanye, tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu, mempunyai integritas, sehat jasmani dan bebas narkoba, mempunyai kemampuan dan keahlian atau pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.

“Untuk info lebih lanjut terkait persyaratan dan berkas pendaftaran bisa dilihat langsung di media sosial Bawaslu Kaur dan website atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kaur di pondok Pusaka,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kaur kebutuhan anggota Panwascam sebanyak 45 orang yang akan bertugas di 15 kecamatan atau per kecamatan sebanyak tiga orang. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan