12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Akui Proyek Bermasalah, Begini Keterangan Mereka

Sidang lanjutan kasus korupsi BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 23 April 2024. -RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi  Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 23 April 2024. Agenda sidang kali ini pemeriksaan 12 orang terdakwa dan memberikan keterangan satu sama lain. 

Secara umum, terdakwa mengakui jika proyek yang mereka kerjakan bermasalah, mulai dari kekurangan volume dan material sehingga sebabkan kerugian negara. 

Seperti pengakuan terdakwa Nusaryo, Direktur CV DN Racing Kontruksi mengatakan, ia mendapat informasi ada proyek dari terdakwa Pauzan Aroni selaku mantan Kabid Rehabilitasi. 

Nusarsyo mendapat proyek rehab jembatan gantung Padang Merbau yang rusak diterjang banjir. Total anggaran perbaikan jembatan tersebut Rp 495 juta dan selesai dikerjakan selama 2 bulan. 

BACA JUGA:Andaru Pranata Maju Pilbup BU, Ambil Formulir Pendaftaran ke Partai Ini

BACA JUGA:Maju Pilgub Bengkulu, Sejumlah Tokoh Gerilya Cari Dukungan Parpol, 1 Lewat Jalur Independen

Tetapi berdasakan audit BPKP terdapat kekurangan volume, baja jembatan gantung tidak sesuai spek. 

Nusaryo mengaku yang menandatangani proyek adalah terdakwa Mirin Ajib.

"Saat proses pengerjaan selama 2 bulan menurut saya tidak ada yang kurang. Tetapi saat dilakukan audit oleh BPK dan BPKP, terdapat kekurangan volume serta baja jembatan ada yang kurang. Jadi total kerugian negara sekitaran Rp 160 juta," ujar Nusaryo.

Selanjutnya, terdakwa Emron Muklis selaku Dirut CV Fello Putra Paiker mendapat paket proyek pemasangan blok culvert di Desa Lubuk Gadis Seluma. 

Dengan anggaran Rp 225 juta serta 90 hari kerja total kerugian proyek berdasarkan audit Rp 57 juta. 

"Kata BPKP kekurangan sumber galian, padahal pekerjaan sudah selesai," ujarnya.

Enam orang terdakwa lain yakni Alma Jumiarto selaku Wakil Direktur Seluma Jaya Kontruksi, Sugito selaku Direktur CV Permata Group, Gustian Efendi Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Cihonggi Preono Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi dan Suparman Direktur CV Defira masing-masing menjelaskan terkait proyek yang mereka dapat dan kerugian yang dialaminya.  

Mirin Ajib mengaku tidak sependapat dengan beberapa keterangan saksi. Seperti, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dibuat dari awal. Kemudian yang menentukan nilai kualitas pekerjaan adalah konsultan pengawas bukan dari dinas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan