12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Akui Proyek Bermasalah, Begini Keterangan Mereka
Sidang lanjutan kasus korupsi BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 23 April 2024. -RIZKY/BE -
"Yang menentukan dan menilai itu konsultan pengawas bukan dinas," ujar Mirin.
Terdakwa Pauzan juga tidak sependapat dengan keterangan saksi. Pauzan mengaku tidak pernah membuat kontrak sebagaimana keterangan saksi yang mengatakan jika mendapat kontrak dari Pauzan.
Kebanyakan dari kontraktor meminta paket proyek dengan istilah "minta lokak".
"Saya tidak pernah buat kontrak seperti yang disampaikan saksi Nusaryo. Kemudian tidak sependapat dengan saksi Deky, dia yang meminta proyek, kemudian dia juga yang pakai modal sendiri Rp 30 juta, bawa pekerja untuk mengerjakan proyek," ujar Pauzan.
Diketahui, sidang korupsi BTT hanya tinggal menggu tuntutan, karena pemeriksaan saksi dan saksi ahli telah selesai dilakukan. Jika tidak ada hambatan, pekan depan sidang agenda tuntutan akan dilaksanakan.(167)