Kejari BS Sita Tanah Tsk Korupsi SMK IT Al Malik, Ini Lokasinya
Kejari BS Sita Tanah Tsk Korupsi SMK IT Al Malik, Ini Lokasinya-Renald/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Setelah mantan Kepala SMK IT AL Malik, AS (54) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada akhir 2023 lalu.
Saat ini penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menyita aset milik tersangka pada Rabu 24 April 2024.
Adapun aset yang berhasil disita adalah sebidang tanah seluas lebih kurang 1200 meter persegi. Sedangkan untuk lokasi tanah yang disita tersebut beralamat di Desa Ketaping, Kecamatan Manna.
"Proses penanganan kasus korupsi SMK IT Al Malik terus berlanjut. Saat ini kita (Kejari, red) telah berhasil menyita tanah milik tersangka AS, mantan Kepala Sekolah SMK-IT Al Malik," ujar Kajari BS, Nurul Hidayah SH MM melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra SH MH.
BACA JUGA:Mobil Daihatsu Sigra Bekas, Harga Mulai Rp 70 Jutaan, Berikut Daftar Harganya
BACA JUGA:Daihatsu Xenia, Mobil yang Paling Ideal untuk Keluarga, Ini Daftar Harga Terbaru 2024
Lebih lanjut, Hendra mengatakan AS ditetapkan tersangka korupsi Dana BOS dan Dana Hibah SMK IT Al Malik tahun anggaran 2021-2022.
Adapun untuk penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat perintah Penyitaan Nomor : Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN Mna.
"Penyitaan aset tanah milik tersangka AS merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS dan Dana Hibah pada SMK IT Al- Malik Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021 - 2022," katanya.
Hendra menyampaikan penyitaan aset sebidang tanah tersebut selain disaksikan oleh Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH, Kasi Pidsus, Dafit Riadi SH.
Penyitaan aset tersebut juga didampingi oleh Camat Manna, Danramil 408-05 Manna, perwakilan Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan dan Kepala Desa Ketaping.
"Penyitaan tanah milik tersangka AS merupakan upaya asset recovery serta penyelamatan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi SMK IT-Al Malik yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 323 juta rupiah," sampainya.
Sebab, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejari BS tidak hanya fokus menemukan pelaku atau tersangka pada kasus tersebut. Tetapi juga berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara secara optimal.
"Di lokasi penyitaan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memasang spanduk yang bertuliskan tanah ini telah disita," paparnya.