Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal macan Muara, Polsek Muara Bangkahulu, Polresta Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku pengerusakan dan pengancaman. Sebelumnya, pelaku berinisial EA (16) warga Kelurahan Kandang Limun, mengancam menggunakan celurit dan merusak rental play station di Jalan Pondok Bulat, Kelurahan Kandang Limun.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat membenarkan penangkapan tersebut.
"Dilaporkan hari Selasa 16 April 2024, setelah itu Polsek Muara Bangkahulu melakukan pulbaket dan berhasil menangkap pelaku. Masih dibawah umur, berinisial EA warga Kandang Limun," jelas Kasi Humas.
Tindakan pelaku EA bersama tiga orang rekannya membuat warga yang tinggal di sekitaran Kelurahan Kandang Limun resah. Mereka merasa seperti preman yang menguasai wilayah tersebut. Saat hari kejadian, terduga pelaku mendatangi tempat usaha pelapor yang dijaga oleh adik pelapor. Terduga pelaku tiba-tiba memukul kepala adik pelapor, membanting kursi dan memcahkan etalase konter handphone.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Pernyataan Kasi Penkum Kejati Bengkulu
BACA JUGA:Sehari Jual 15 Paket Sabu, Pemilik Rumah Makan di Daerah Ini Ditangkap Polisi
Tidak sampai disitu, pelaku berlanjut ke kosan yang tidak jauh dari rental PS. Saat ditanya kenapa ada ribut-ribut terduga pelaku mengeluarkan celurit kemudian memecahkan jendela kosan. Sembari mengancam dengan celurit, terduga pelaku mengatakan jika mereka yang punya wilayah.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Bangkahulu, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," imbuh Kasi Humas. (Rizki Surya Tama)