Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan 3 lokasi guna mencari bukti tambahan pungutan liar (pungli) jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat, lokasi pertama di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bengkulu dan Kantor UPPKB di Desa Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong serta Kantor Bidang Keselamatan dan Sarana Uji KIR Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setyawan melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syafir Fuad Rangkuti mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi karena para tersangka sering berada di tiga kantor tersebut.
"Tersangka yang dilakukan OTT Di UPPKB Padang Ulak Tanding melakukan pengurusan KIR di Balai Keselamatan Lubuk Linggau," ujar Kompol Fuad, Kamis, 25 April 2024.
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan, Pj Bupati Benteng Minta ASN Lakukan Ini
BACA JUGA:Meski Punya 3 Kursi, Partai Hanura Dilirik Banyak Balon Gubernur Bengkulu
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan pengurusan Kir tidak sesuai aturan. Banyak kendaraan yang Kir-nya mati tidak harus datang ke tempat untuk mengurus Kir.
Pengurusan Kir melalui para tersangka tidak perlu mendatangkan kendaraan. Padahal jika sesuai aturan, kendaraan harus didatangkan ke tempat pengujian Kir.
"Dari pengecekan di Balai Kir Lubuk Linggau kendaraan tidak hadir. Masuk sistem tetapi unit tidak hadir," imbuhnya.
Sementara itu, proses sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pungli jembatan timbang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Agendanya tanggapan dari termohon (Polda Bengkulu). Sesuai aturan, sidang praperadilan akan berlangsung selama 7 hari. Putusan akan dijadwalkan hari Selasa pekan depan.
"Kita maksimalkan jadwal sidang praperadilan selama 7 hari. Hari ini jawaban termohon dan untuk putusan dijadwalkan hari Selasa depan," ujar majelis hakim tunggal praperadilan, Yongki SH.
Tiga orang PNS yang bertugas di UPPKB menjadi tersangka. Masing-masing tersangka berinisial WH (42) warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong. HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. Tiga kartud id catd petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang Kir, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan.(167)