BENGKULU, BE - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap 3 orang pengedar sabu yang beraksi di Kota Bengkulu.
Tiga orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial, YG (45) warga Kelurahan Pekan Sabu, DH (35) dan RM keduanya warga Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
Dari tangan tiga pengedar sabu itu, Tim Opsnal Subdit I menyita 55 paket sabu siap edar.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, tiga orang tersangka yang ditangkap bukan orang baru dalam hal penyelahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Tersangka YG baru bebas tahun 2021 lalu terlibat kasus narkoba, begitu juga dengan tersangka DH dan RM. Keduanya bahkan baru bebas 6 bulan lalu karena terlibat peredaran sabu.
"Tiga orang yang ditangkap Subdit I semuanya residivis kasus narkoba," jelas Wadir Narkoba.
Lebih lanjut, Wadir Narkoba menjelaskan, penangkapan tiga pengedar sabu itu berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat. Tersangka yang ditangkap pertama kali adalah DH dan RM di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Selasa (24/10) malam.
Mereka ditangkap tidak lama setelah mengambil paket sabu untuk kemudian dijual kembali. Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap DH dan RM, hasilnya semua keterangan mereka berdua mengarah ke tersangka YG.
Polisi bergerak cepat menuju kediaman YG di Perumahan Padang Kemiling. Sampai akhirnya YG ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti 25 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 550 ribu, alat hisab sabu atau bong dan dua unit handphone. Dari penangkapan tersangka DH dan RM, polisi menyita 30 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 750 ribu, alat hisab sabu atau bong dan dua unit handphone.
"Ditangkap pertama kali adalah DH, kemudian RM dengan total barang bukti 30 paket sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap YG dengan barang bukti 25 paket sabu. YG ini tersangka utamnya," imbuh Wadir Narkoba.
Atas perbuatan tiga tersangka, polisi mempersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) junto pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.(167)