KEPAHIANG BE - Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, sebanyak 247 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kepahiang, resmi ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Dari 250 Bacaleg yang terdaftar, sebanyak 3 Bacaleg sudah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantaran 2 mengundurkan diri, dan 1 nya lagi meninggal dunia.
Ketua KPU Kepahiang Ikrok SPd mengatakan, dengan ditetapkannya 247 Caleg sebagai DCT ini. Artinya sudah bisa dipastikan tidak akan ada penambahan lagi kedepannya.
"Setelah DCT ini, tidak akan ada lagi penambahan Caleg. Jadi keputusan ini sudah final, dan 247 Caleg itulah yang nantinya akan bertarung lebih lanjut," ujar Ikrok.
Dijelaskan Ikrok, setelah ditetapkan dalam DCT ini, bisa dipastikan juga tidak akan ada pergantian. Bahkan jika ada yang mengundurkan diri, itu tidak bisa digantikan lagi oleh Caleg lain. Sehingga tidak akan ada tindaklanjutnya lagi. Namun jika Caleg yang bersangkutan meninggal dunia, Ketua umum Partai dari Caleg yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mencoret daftar calonnya. Dan hal tersebut masih bisa ditindaklanjuti lagi oleh KPU.
"Pengecualian untuk yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen hingga inkrah. Itu akan kita tindaklanjuti melalui sejumlah tahapan yang ada," singkat Ikrok.
Setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada Jumat (3/11). Calon Legislatif (Caleg) yang ada di Kabupaten Kepahiang, tetap harus mengikuti aturan yang ada pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk dengan tahapan kampanye dan juga tahapan lainnya yang sifatnya pencitraan. Karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang mengingatkan, terkait dengan kampanye Caleg diingatkan jangan mencuri start. Dalam artian, Caleg dilarang kampanye dahulu sebelum waktu yang sudah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos menjelaskan, untuk serangkaian kegiatan Pemilu ini sudah ada jadwalnya semua. Jadi Partai dan Caleg yang bersangkutan wajib mengikuti aturan yang sudah ada. Karena kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Kami ingatkan, agar serangkaian kegiatan Caleg ini diikuti sesuai dengan jadwalnya. Termasuk kegiatan kampanye yang sudah ditetapkan," ujar Mirzan.
Mirzan juga menegaskan, untuk Bacaleg yang ketahuan melakukan kampanye duluan, bisa diberikan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 280 ayat (2) tentang Pemilihan Umum. Serta bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
"Ada sanksi jika memang Bacaleg melakukan kampanye duluan atau curi start. Jadi ingatkan betul, agar hal tersebut jangan dilakukan," terangnya.
Disamping itu Mirzan juga mengatakan, setelah penetapan DCT kemarin. Pihaknya juga akan melakukan penertiban lebih lanjut terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Jika memang ada yang melanggar, maka pihaknya bersama Pol PP Kepahiang akan langsung mencopot APK tersebut.
"Tahapan setelah penetapan DCT ini, kita akan melakukan penertiban APK. Jadi tinggal menunggu saja keputusan lebih lanjutnya," pungkasnya. (320)