Kenaikan UMK Dirumuskan, Segini Besarannya

Senin 29 Apr 2024 - 21:27 WIB
Reporter : bakti
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Benteng di Aula Sindu, Senin 29 April 2024. Melalui kesempatan itu, fokus membahas tentang rencana kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 mendatang.

Hadir pada kesempatan itu, Kadisnakertrans Kabupaten Benteng, Tarmizi MPSi Psikolog yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Benteng, akademisi dari Unib, perwakilan dari Pemda Benteng, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Benteng dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Benteng.

"Kami sudah mengadakan rapat dewan pengupahan Kabupaten Benteng tahun 2024. Melalui kesempatan itu, SPSI Kabupaten Benteng mengajukan kenaikan UMK," kata Kepala Dinsnakertrans Kabupaten Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog.

BACA JUGA:Kinerja Panwascam Dievaluasi, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Kades Ketenong Dilaporkan Warga, Ini Masalahnya

Melalui rapat Dewan Pengupahan, SPSI meminta agar kenaikan UMK dilakukan secara proporsional. Yaitu  disesuaikan dengan kenaikan harga bahan pokok dan inflasi saat ini. Untuk diketahui, UMK Kabupaten Benteng tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.494.915,82. Artinya terjadi kenaikan dibandingkan dengan tahun 2023, yaitu sebesar Rp 2.494.915,82.

"Ini merupakan pertemuan awal dan nanti akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan. Sembari menunggu surat edaran dari Kemenaker RI tentang formula kenaikan UMK yang diprediksi diterbitkan tanggal 21 November 2024," tutup Tarmizi.(bakti)

Kategori :