harianbengkuluekspress.id – Jajaran Polres Mukomuko terus mengencarkan sosialisasi terkait aturan yang mengatur larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya. Akan tetapi hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.
”Tidak dibolehkan sepeda listrik beroperasi di jalan raya,” tegas Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK.
Ia mengatakan, larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. Ia meminta, masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
“Sosialisasi terus kita gencarkan dan ini untuk kebaikan bersama khususnya pengguna sepeda listrik,” katanya.
BACA JUGA:Pidsus Dalami Kasus BUMDes Ini
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya
Kapolres juga menyampaikan, untuk penggunaan sepeda listrik sudah ada aturannya. Yakni sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa. Jika sepeda listrik dioperasikan di jalanan umum akan menjadi masalah dengan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Personel kita melalui Satlantas akan meningkatkan sosialisasi dan patroli di jalan raya. Kita juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko untuk melakukan razia terhadap warga yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(budi)