Pidsus Dalami Kasus BUMDes Ini
Perkara dugaan tindak pidana di BUMDes Berangan Mulya ditindaklanjuti tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko.- IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko beberapa hari lalu ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sebab tim intelijen menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim SH MH menegaskan, akan segera ditindaklanjuti.
“Sudah kita terima pelimpahan dari Inteljien dan akan segera kita tindaklanjuti,” katanya.
Menurut Kasi Pidsus, dugaan perkara di BUMDes Berangan Mulya itu masih di tahap penyelidikan. Meski sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi ketika perkara iitu di tim Intelijen.
“Masih penyelidikan, nanti kita akan lebih menindaklanjutinya. Seperti akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait mengenai perkara dugaan adanya tindak pidana tersebut,” katanya.
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Beasiswa Unggulan Pegawai Dibuka, Berikut Link dan Persyaratannya
Ia juga menyampaikan, di tingkat Pidsus pihaknya tinggal melakukan pendalaman lebih lanjut. Untuk lebih jauh mengetahui dan mencari apakah ada peristiwa. Karena penyelidikan ini mencari peristiwa yang mengarah dugaan pidana korupsi.
“Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” lanjutnya. Sebelumnya Kasi Inteljien Kejari Mukomuko, Radiman SH menyampaikan, perkara itu ditingkat Intelijen masih tahap penyelidikan. Meski demikian tim di bidang Intelijen telah menemukan beberapa poin dalam penggelolaannya bisa diteruskan ke Pidsus.
“Ada perbuatan melawan hukum (PMH) dan nantinya akan didalami di bidang pidana khusus,” katanya.
Ditingkat penyelidikan, tambah Radiman, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Diantaranya kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes dan pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk Sekda Mukomuko Abdiyanto yang masih aktif menjabat saat ini. Namun ketika dimintai keterangan yang bersangkutan (Abdiyanto,red) sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya.
“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya. Termasuk Abdiyanto yang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya,”ungkapnya. Sebagaimana diketahui perkara BUMDes itu juga menyeret dan diperiksanya Sekda Mukomuko dan sejumlah saksi lainnya. Ini setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi, yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.(budi)