Harianbengkuluekspress.id- Para Kepala Desa di Indonesia dapat tersenyum lebar setelah Undang-Undang (UU) tentang Desa disahkan oleh Presiden Joko Widodo
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa tersebut, para kepala desa bakal pendapatka uang pensiun.
Untuk diketahui, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya.
Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
BACA JUGA:Doa-doa Mustajab Para Nabi yang Dapat Kita Amalkan, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Sah, Mulai Saat Ini Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Hanya saja, dalam UU Desa tersebut, tidak mengatur besaran tunjangan pensiuan bagi kepala desa.
Hanya saja, dalam UU Desa tersebut, disebutkan jika besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
Adapun aturan mengenai Tunjangan pensiun kades tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.
Adapun bunyinya sebagai berikut:
"Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,”
Sehingga, dengan telah disahkannya UU Desa ini, maka jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya yang hanya 6 tahun.
BACA JUGA:Revisi UU Desa, Baleg DPR-Kemendagri Setuju, Masa Jabatan Kades Jadi Segini
BACA JUGA:37 Jabatan Kades Berakhir, Begini Cara Dilakukan Pemkab Mukomuko
Dalam UU desa ini, seorang kepala desa dapat menduduki jabatannya hingga 2 periode atau 16 tahun.