Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu, Polresta Bengkulu meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial Gn dan AR (21) warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian, Honda Vario nomor polisi BD 3295 NO.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Noviaska SH MH mengatakan, dua pelaku merupakan spesialis curanmor. Karena sudah terlibat sekitar 3 TKP curanmor di Kota Bengkulu.
"Mereka kami tangkap berdasarkan dua laporan polisi kasus curanmor tanggal 25 dan 28 April 2024. Alhamdulilah kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Arahkan Angkot ke Terminal Panorama, Begini Cara Dishub dan Polresta Bengkulu Atur Lalu Lintasnya
BACA JUGA:Polda Bengkulu Terima 16 Laporan, Berikut Rinciannya
Tersangka AR merupakan residivis kasus pencurian, sehingga polisi tidak kesulitan mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan dari saksi.
Upaya pencarian kemudian dilakukan, sampai akhirnya tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu mendapatkan informasi pelaku berada di sekitaran Jalan Kampung Bali. Akhirnya AR berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kampung Bali, Kota Bengkulu.
"Uang hasil curanmor digunakan untuk senang-senang, salah satunya untuk mabuk-mabukan. Tersangka AR saat ditangkap dalam keadaan mabuk," imbuh Kapolsek.
Tersangka AR mengaku terlibat 3 TKP curanmor, di depan pangkas rambut Kelurahan Pematang Gubernur, salah satu sekre komunitas di Kelurahan Rawa Makmur dan kawasan Tugu Hiu. Sementara tersangka Gn mengaku hanya melakukan sekali di kawasan Tugu Hiu.
"Masih kami dalami, dari pengakuan sementara ada 3 TKP," pungkas Kapolsek.(167)