Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah segera melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Surat itu, untuk meminta izin pelantikan 6 pejabat eselon II hasil seleksi yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pasalnya, Kemendagri sudah mengedarkan Surat 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
''Surat ke Kemendagri segera diserahkan diberikan, ketika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi. Saya akan melapor dengan Mendagri," terang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kepada BE, Minggu 5 Mei 2024.
Didalam surat tersebut tertera, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri. Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditanggal 22 September 2024. Artinya, pada Mei ini aturan Kemendagri sudah diberlakukan.
Rohidin mengatakan, dalam waktu dekat ini Pemprov Bengkulu melaporkan terlebih dahulu ke KASN. Nantinya KASN memberikan penilaian atas prosedur seleksi telah dilakukan secara benar ataupun belum.
BACA JUGA:Pemuda ICMI Bengkulu Kumpulkan 100 Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, Ini Tujuannya
"Nanti dilihat dengan KASN, prosedurnya sudah dilakukan dengan benar atau belum," bebernya.
Hasil rekomendasi dari KASN, menurut Rohidin akan menjadi dasar dirinya ke Kemendagri. Agar Kemendagri memberikan izin untuk melantik 6 pejabat hasil seleksi. Yaitu, jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Biro Umum Setdaprov, Biro Pemerintahan dan Kesra Setdaprov, Biro Ekonomi Setdaprov dan Direktur RSUD M Yunus Bengkulu.
"Kalau sudah semua, baru kita minta izin ke Kemendagri," beber Rohidin.
Disisi lain, dari 3 besar nama masing-masing jabatan yang dilelang itu, menurut Rohidin, dirinya belum menerima secara resmi dari Panitia Seleksi (Pansel). Jika telah diterima, nama-nama tersebut akan diserahkan ke KASN dan Kemendagri.
"Kalau sudah ada dengan saya, baru kita proses," ungkapnya.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara, Mobil Mewah yang Irit BBM dan Harga Terjangkau, Begini Spesifikasinya
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, memang dalam aturan surat Mendagri, tidak boleh melakukan mutasi tanpa izin Mendagri.
"Untuk itu, kita akan ajukan izin pelantikan ke Kemendagri," terang Isnan.
1 dari 3 nama masing-masing jabatan itu, nantinya akan dipilih pejabat yang berhak duduk di kursi Kepala OPD tersebut. Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menentukan pejabat terpilih. Isnan mengatakan, setelah nama-nama pejabat eselon II terpilih, pemkot berharap Kemendagri segera memberikan izin untuk pelantikan. Jadi kekosongan jabatan bisa segera diisi.