Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membuka masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada sejak 2-9 Mei 2024. Namun, masa pendaftaran ini kembali diperpanjang 9-11 Mei 2024. Hal ini mengikuti keputusan KPU RI sehingga masih memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mendaftar. Perpanjangan masa pendaftaran ini membuat calon PPS yang mendaftar membludak.
"Saat ini jumlah yang sudah terdata di aplikasi SIAKBA 857 pendaftar. Kemungkinan terus bertambah kita tunggu sampai batas akhir hingga pukul 23.59 WIB," ujar Ketua KPU kota, Rayendra Pirasad, Sabtu 11 Mei 2024, kepada BE.
Ia juga menginggatkan agar peserta yang telah terdaftar di Aplikasi SIAKBA agar menyerahkan berkas persyaratan asli ke kantor KPU kota paling lambat 12 Mei.
"Dengan diperpanjang ada kemungkinan jumlah pendaftar ini bertambah, sebab antusiasme masyarakat untuk mengikuti seleksi pembentukan badan adhock ini sangat tinggi," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI Bisa Sambil Rebahan di Rumah hanya Bermodalkan HP, Ini Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Terbang Ke Madinah, Petugas Haji Indonesia Siaga Sambut Kedatangan Jemaah Haji
Untuk diketahui, masa perpanjang ini dilakukan karena ada beberapa kelurahan yang jumlah pendaftarnya masih kurang. Disampaikan Rayendra, untuk memulai tahapan berikutnya maka jumlah pendaftar di setiap kelurahan minimal harus memenuhi 2 kali dari jumlah kebutuhan. Ada 7 kecamatan yang dilakukan perpanjang seperti kecamatan Ratu Samban, Teluk Segara, Gading Cempaka, Singaran Pati, Sungai Serut, Ratu Agung dan Kampung melayu.
"Kalau dilihat dari kelurahan ada 22 kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan yang masih dilakukan perpanjangan, karena saat pendaftaran tahap pertama kemarin masih kurang," ungkapnya.
Berkas pendaftaran yang masuk akan dilakukan seleksi administrasi dan yang dinyatakan lengkap/memenuhi syarat berhak mengikuti tes tertulis pada 15-18 Mei 2024.
"Tes tertulis dilakukan sistem CAT sama seperti PPK kemarin, dan calon yang nilai terendah otomatis gugur," terangnya.
BACA JUGA: Agar Kulit Tetap Kencang dan Cerah, Ini Tips Meningkatkan Kolagen Dalam Tubuh
Dari hasil itu, KPU juga akan mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi dan diberikan waktu untuk menerima tanggapan dari masyarakat atas nama-nama yang lolos tersebut.
Selanjutnya, peserta akan kembali mengikuti tes terakhir yakni tes wawancara yang dijadwalkan 21-23 Mei. Dalam tes ini akan dilakukan uji wawasan dan kecapakan calon anggota PPS dalam bekerja.
"Untuk kebutuhan PPS ini akan dipilih 3 orang per kelurahan sekaligus cadangan," sampai Rayendra.
Calon PPS yang terpilih akan dilantik 26 Mei 2024, sedangkan besaran gaji yang diterima sama seperti Pemilu 2024 lalu. Untuk Ketua PPS sebesar Rp 1.5 juta/bulan. Anggota Rp 1.3 juta/bulan, Sekretaris Rp 1.150 juta/bulan. (Medi Karya Saputra)