Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi hingga 15 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi hingga 15 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasalnya, waktu pendaftaran PPPK tahap 2 kembali diperpanjang.

Kini perpanjangan waktu pendaftaran adalah sampai 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Ketentuan mengenai hal ini tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

Penyesuaian jadwal ini berlaku untuk tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Sosok Inspiratif, Usaha Shanti Lestari Sukses Bersama BTPN Syariah, Dulu Rp 3 Juta Sekarang Jadi Rp 8 Juta

BACA JUGA:Lulus PPPK, Cek Kesehatan di RSHD Kota Bengkulu, Segini Kuota yang Disiapkan Setiap Hari

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari.

"Iya, diperpanjang hingga 15 Januari. Untuk info lebihlanjut dapat menghubungi pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," jelas Eko, Rabu 8 Januari 2025.

Berkenaan hal ini, ia kembali mengingatkan seluruh OPD untuk segera mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN.

Ia juga mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.

Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.

Adapun Cara Mendaftar PPPK Tahap 2  adalah sebagai berikut:

1. Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Buat akun SSCASN menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan email yang aktif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan