harianbengkuluekspress.id - Pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara (BU) Pitra Martin dan Gusti Rahmat menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Kantor KPU Kabupaten BU, Minggu malam 13 Mei 2024 sekitar pukul 23.57 WIB. Dengan adanya pasangan bakal calon perseorangan tersebut, Pitra Martin dan Gusti Rahmat merupakan satu-satunya calon yang mengikuti kontestan Pilkada Kabupaten BU. Mereka dengan mendaftar melalui jalur perseorangan hingga tenggang waktu pendaftaran akhir.
Saat ditemui awak media, Bakal Calon Bupati Kabupaten BU Pitra Martin mengatakan, kedatangan dirinya ke KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran bacalon kepala daerah. Sebab dirinya ingin berpartisipasi pada Pilkada serentak tahun ini.
"Ya kedatangan kami ke sini melalui jalur perseorangan ingin menyerahkan berkas pendaftaran calon kepala daerah," ujarnya.
Dirinya pun menambahkan, bahwa terkait persyaratan pihaknya telah menyerahkan minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau 21.785 dukungan yang mencakup di 10 kecamatan dari total 19 kecamatan di Kabupaten BU. Namun pihaknya meyerahkan sebanyak 22.930 dukungan yang tersebar di 15 kecamatan. Selanjutnya pasangan perseorangan ini akan menunggu jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dan hasil dari verifikasi administrasi.
"Kami sudah mengumpulkan kurang lebih 22.930 dukungan. Selanjutnya kami menunggu jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dan hasil dari verifikasi administrasi," terangnya.
BACA JUGA:Kasus Stunting Bertambah, Segini Penambahannya
BACA JUGA:Penjualan Motor Honda Naik, Membaiknya Harga TBS Sawit dan Kopi
Terkait dengan adanya kendala teknis pada proses pendaftaran tersebut karena belum dapat dilakukan dalam aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon mengalami gangguan sehingga tidak dapat di submit. Bahkan hingga pukul 00.00 WIB berkas bakal calon tersebut belum melakukan registrasi akibat kendala tersebut. Yang akhirnya registrasi bisa dilakukan pukul 00.18 WIB meskipun data dukungan tidak dapat tersubmit ke dalam silon.
"Terkait hal tersebut semuanya kita serahkan ke pihak KPU," tukasnya.
Sementara itu, pihak KPU BU melalui Komisioner KPU BU Divisi Teknis, Ganti Budiarto membenarkan atas adanya kendala tersebut dikarenakan di dalam aplikasi silon. Namun hal tersebut pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan KPU di tingkat Provinsi Bengkulu. Hasil koordinasi, akhirnya registrasi bisa dilakukan pukul 00.18 WIB meskipun data dukungan tidak dapat tersubmit ke dalam silon. Soft file kemudian baru diserahkan ke KPU sekitar pukul 01.30 WIB oleh liaison officer (LO) yang memang tidak dibawa sebelumnya.
"Ya benar untuk hal itu kita sudah berkoordinasi langsung dengan KPU provinsi. Jadi silon ini kan alat bantu, jadi ketika terkendala yang kita terima soft filenya," ungkapnya.
Lebih lanjut Ganti menuturkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas soft file yang diterima untuk memastikan syarat dukungan terpenuhi yakni 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau 21.785 dukungan yang mencakup di 10 kecamatan dari total 19 kecamatan di Kabupaten BU.
"Selanjutnya kita terlebih dahulu lakukan pemeriksaan terkait dengan jumlah dukungan dan cakupan wilayah kecamatan. Kalau sudah selesai baru kita buatkan tanda serah terima dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi," tukasnya.(afrizal)