Jadi Penghulu, Segini Besaran Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Kinerja yang Diterimanya

Selasa 14 May 2024 - 08:19 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Penghulu adalah petugas yang diberi amanah untuk melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/ rujuk,

Juga, betugas untuk pelaksanaan pelayanan nikah/ rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk,

Kemudian betugas untuk pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, Mawaddah dan Warohmah.

Tahun 2024 ini, Kementerian agama (Kemenag) membuka lowongan untuk menjadi penghulu dengan kuota untuk 3.641 kuota Penghulu Ahli Pertama.

BACA JUGA:Mau Jadi Penghulu? Kemenag Buka Pendaftaran, Berikut Syaratnya

BACA JUGA: Seleksi CASN 2024, Kemenag Akan Buka Formasi Penghulu , Segini Yang Dibutuhkan

Jenjang jabatan penghulu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 51 tahun 2014. Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu terdiri atas Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya.

Di luar gaji pokok yang tergantung dengan asal provinsi masing-masing dari penghulu, profesi ini juga menerima tunjangan. Berdasarkan Aturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007, Tunjangan Jabatan Penghulu yaitu:

Penghulu Madya, besaran tunjangan: Rp 500.000

Penghulu Muda: Rp 350.000

Penghulu Pertama: Rp 260.000

Selain itu, ada juga Permenag No 51 tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja. Besarannya adalah sebagai berikut:

Penghulu Pertama: Rp 2.535.000,00

Penghulu Muda: Rp 2.915.000,00

Penghulu Madya: Rp 3.855.000,00

Kategori :