Jadi Penghulu, Segini Besaran Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Kinerja yang Diterimanya

Selasa 14 May 2024 - 08:19 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

BACA JUGA:KUR BRI Rp 55 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Segera Daftar! Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja, Butuh 2 Posisi Ini, Berikut Syaratnya

Adapun syarat untuk menjadi penghulu adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2. Laki-laki

3. Memiliki dasar ilmu bidang kepenghuluan dan hukum keluarga

4. Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1) Syariah atau Sarjana Agama Islam pada perguruan tinggi yang terakreditasi;

5. Pada waktu diangkat sebagai Penghulu berusia setinggi-tingginya 52 tahun;

BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Impian Mertua, Idola Ibu-ibu, Cicilannya Dibawah Rp 1 Juta

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Rumah Tangga Bahagia dan Penuh Keberkahan

6. Memiliki masa kerja sebagai PNS minimal 2 tahun diutamakan memiliki pengalaman di bidang kepenghuluan; dan Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/a bagi PNS yang akan pindah jabatan ke Penghulu.

 

Kategori :