Harianbengkuluekspress.id – Entah apa yang merasuki seorang pemuda berinisial KDS (20) warga Jalan SD IT, RT 9 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna hingga nekat berbuat cabul kepada teman perempuannya.
Padahal korban pencabulan, sebut saja Mawar (17) merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi menyampaikan tas tindakan mesum itu, KDS harus berurusan dengan pihak Polisi dan mendekam di balik jeruji besi.
Hal tersebut dikarakan orang tua dari korban tidak terima atas perbuatan cabul yang dialami anaknya.
BACA JUGA:Sukatno Serius Menuju BD 1, Ambil Formulir Pendaftaran ke Partai Ini
BACA JUGA:Bangun Koalisi Besar, Rohidin Lamar Hanura
“Tindakan pidana persetubuhan tersebut terjadi pada Jumat 10 Mei 2024, sekira Pukul 14.45 WIB di salah satu rumah di Jalan Pemangku Basri, Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna. Setelah kejadian itu orang tua korban melapor ke Polres pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 22.29 WIB,” ujar Sarmadi kepada BE, Selasa 14 Mei 2024.
Lebih lanjut, Sarmadi menerangkan bahwa korban yang dipaksa melayani nafsu bejat pelaku sempat menolak. Namun, karena tenaga pelaku lebih besar dari korban, akhirnya korban tidak berdaya hingga disetubuhi oleh pelaku.
“Padahal saat itu menurut keterangan korban, ia meminta tolong kepada pelaku untuk meminta bantuan membersihkan rumah, karena orang tua korban sedang berada di Provinsi Sumatera Utara, justru mendapatkan tindakan cabul dari pelaku," terangnya.
BACA JUGA: Lakalantas Tunggal, 1 Meninggal Dunia, di Sini Lokasinya
Sarmadi mengatakan saat itu korban memang menuju ke rumah pelaku yang diantar temannya berinisia AJ di Jalan Pemangku Basri Kelurahah Ibul. Setelah sampai di rumah terlapor, korban di suruh masuk dan duduk di ruang tamu tanpa rasa curiga sedikit pun kepada pelaku.
"Korban juga kemudian disuruh masuk ke ruangan tempat menonton TV dan disuruh duduk di kasur yang berada di depan TV selanjutnya korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan," sambungnya.
Pada saat itu pelaku membujuk rayu korban untuk melayaninya, tetapi korban menolak karena takut hamil. Bahkan meskipun pelaku menjanjikan akan menikahi korban jika korban hamil, korban tetap menolak, hingga akhirnya pelaku kesal dan memaksa melepas pakaian korban dan menyetubuhinya.
BACA JUGA:Sukatno Serius Menuju BD 1, Ambil Formulir Pendaftaran ke Partai Ini
"Setelah kejadian itu, pelaku diamankan dirumahnya di Jalan SD IT RT 9 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna untuk diminta keterangan di Mapolres Bengkulu Selatan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Renald)