Harianbengkuluekspress.id - Komisi II DPR RI telah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada November 2024.
Dalam PKPU itu, mengatur tentang masa jabatan kepala daerah 2 periode menjabat, saat ingin mencalonkan kembali dalam Pilkada 2024. Dalam jabatan 2 periode itu, dihitung dari menjabat kepala daerah bukan saat dilantik.
Baik itu sebagai Penjabat, Pejabat Sementara (Pjs) maupun sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) itu sama dengan jabatan definitif.
Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, PKPU itu saat ini masih dalam pembahasan. Artinya, keputusan final belum ada. Namun demikian, dirinya tetap akan mematuhi semua regulasi yang ada di PKPU.
BACA JUGA:Pemkot Siapkan 1300 Kuota Program Pra Kerja
BACA JUGA:Siapkan 500 Dosis Vaksin Hewan Kurban
"Apapun keputusan KPU itu yang kita patuhi. Sekarang masih tahap pembahasan," ungkap Rohidin, Jumat 17 Mei 2024.
Jika melihat jabatan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah sebagai Wakil Gubernur Bengkulu pertama kali diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu pada tanggal 22 Juni 2017.
Hal tersebut berdasarkan surat yang ditandatangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nomor 122.17/2928/sj tentang penugasan Wakil Gubernur Bengkulu sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu.
Surat itu keluar, saat Ridwan Mukti sebagai Gubernur Bengkulu dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
BACA JUGA:Pemkot Gelar Bimtek Izin OSS, Ini Tujuannya
Kemudian, Rohidin Mersyah dilantik menggantikan Gubernur Bengkulu sebelumnya Ridwan Mukti, berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 215/P Tahun 2018. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara pada Senin 10 Desember 2018.
Pada tanggal 12 Februari 2021, masa jabatan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah berakhir.
Kemudian, Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah menang dalam Pilkada tahun 2020. Presiden Joko Widodo melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di Istana Negara Jakarta pada Kamis, 25 Februari 2021. Akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2024.
Namun, Rohidin meyakini jabatan Gubernur definitif yang diembannya hanya 2 tahun, 2 bulan, 2 hari. Artinya masih belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dalam 1 periode.