Alih Fungsi Lahan Pertanian Marak, Polisi Diminta Bertindak

Sabtu 18 May 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Rewa
Editor : Dendi

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun sawit. 

Hal ini dilakukan mengingat luas lahan pertanian yang telah dialih fungsi di Bengkulu mencapai 150 ribu hektare (Ha).

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi mengatakan, ada 150 ribu hektare lahan sawah dialihfungsikan tidak hanya menjadi rumah, tetapi juga menjadi kebun kelapa sawit. 

Padahal sawah bukan lahan untuk menanam sawit melainkan padi.

"Saya katakan bahwa lahan sawah merupakan lahan untuk produksi padi untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah jadi jangan alihkan fungsinya menjadi kebun sawit," kata Rizon, Sabtu, 18 Mei 2024.

BACA JUGA: Waspada! 3 Pelajar SD di Kota Bengkulu Nyaris Diculik, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Satu-satunya di Provinsi Bengkuku, Pemkab Lebong Raih Mobil dan Motor dari Perpusnas

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

"Asal tahu saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.

Selain itu, ia pun kerap mengingatkan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian setempat benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. 

Dia menyebutkan, terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi. Selain itu, sekitar ribuan hektar area sawah akan kebanjiran.

"Banyak kerugian dari alih fungsi lahan pertanian, dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Rina Komala Sari meminta seluruh masyarakat untuk tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman akan berdampak buruk pada hasil pertanian di daerah.

"Kami meminta kepada masyarakat tidak melakukan alih fungsi lahan dan kami juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tidak memberi izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan," kata Rina.

Kategori :