Menurutnya, upaya budi daya pertanian akan sia-sia jika sawah dialihfungsikan menjadi bangunan atau kebun sawit. Dampaknya, warga akan kesulitan mendapat pangan.
"Salah satu kewajiban pemerintah adalah menetapkan lahan pangan berkelanjutan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," tutupnya.(999)
Kategori :
Terkait
Selasa 05 Nov 2024 - 16:44 WIB
Marak Serangan Siber dan Penipuan Online, Berikut Modusnya, Waspadalah!
Senin 04 Nov 2024 - 08:27 WIB
Dinas Pertanian Mukomuko Dorong Alih Fungsi Lahan Sawit di Area Irigasi ke Persawahan, Ini Alasannya
Minggu 03 Nov 2024 - 22:12 WIB
Terlibat Judi Online, Polisi Bekuk 16 Pelaku
Rabu 23 Oct 2024 - 20:54 WIB
Personel Polisi Baru Capai Segini
Rabu 16 Oct 2024 - 20:49 WIB
Polisi Peduli Keselamatan Pengendara Melalui Cara Ini
Terpopuler
Selasa 05 Nov 2024 - 17:14 WIB
4 Jabatan Plt Kepala OPD dan Direktur RSUD di Lebong Diganti, Ini Nama-namanya
Senin 04 Nov 2024 - 22:19 WIB
Debat Pilkada Benteng, 3 Paslon Bupati dan Wabup Adu Strategi Bangun Daerah
Senin 04 Nov 2024 - 22:03 WIB
ASN Dilarang Hadiri Kampanye, Bawaslu Keluarkan Surat Edaran
Senin 04 Nov 2024 - 21:34 WIB
Praperadilan Tsk Tukar Guling Cacat Hukum
Senin 04 Nov 2024 - 21:59 WIB
Tokoh Jawa Dukung Romer, Targetkan Menang Telak di BS
Terkini
Selasa 05 Nov 2024 - 20:57 WIB
Daftar Tunggu Haji Hingga Segini
Selasa 05 Nov 2024 - 20:57 WIB
Telkomsel Hadirkan Mola Golf dan Mola Sport di IndiHome TV, Berikan Tayangan Olahraga Kelas Dunia Setiap Hari
Selasa 05 Nov 2024 - 20:54 WIB
BLK Luluskan 240 Peserta Didik, Sertifikatnya Berlaku Internasional
Selasa 05 Nov 2024 - 20:53 WIB
Entas Kemiskinan, Kaur Susun DDK
Selasa 05 Nov 2024 - 20:52 WIB