Hati-hati, 4 Kategori PNS dan PPPK Akan Dipecat, Ini Daftarnya

Minggu 19 May 2024 - 10:08 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Disaat orang berlomba-lomba ingin menjadi PNS dan PPPK. Namun, jika tidak berhati-hati, Pemerintah memastikan akan memecat 4 kategori PNS dan PPPK.

Jika tidak ingin dipecat, maka berhati-hatilah agar terhindar dari 4 kategori tersebut.

Sebab, jika termasuk dalam 4 kategori itu, maka bersiaplah anda akan kehilangan jabatan dan juga gaji bulanan.

Hal itu dijelaskan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, ke-4 kategori PNS dan PPPK akan dipecat secara tidak hormat.

BACA JUGA:Hasil CAT Panwascam Keluar, Pendaftaran PKD Dibuka

BACA JUGA:Bacabup Teddy Bantu Penderita Kanker, Dibawa Ke Kota Ini untuk Jalani Pengobatan

Sebagaimana ketentuan pasal 52 ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j, ke-4 kategori PNS dan PPPK yang akan dipecat adalah sebagai berikut:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau

4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Demikianlah informasi terkait 4 kategori PNS yang akan dipecat pemerintah. Oleh karena itu, jika anda tidak mau dipecat, maka hindari ke-4 kategori tersebut diatas.

BACA JUGA: Serbu Desa Kecamatan Pino Dipuji, Gusnan: Permasalahan Diselesaikan Gotong Royong

BACA JUGA:Waspada Curnak Jelang Idul Adha, Ini Pesan Kapolres Kaur untuk Peternak dan Penjual Hewan Kurban di Kaur

Bekerjalah sebaik mungkin, jangan sampai anda menyesalinya seumur hidupmu. Sebab, jika sudah dipecat, maka anda tidak akan lagi menerima gaji sebagai PNS atau PPPK. (*)

Kategori :