Harianbengkuluekspress.id-Disaat orang berlomba-lomba ingin menjadi PNS dan PPPK. Namun, jika tidak berhati-hati, Pemerintah memastikan akan memecat 4 kategori PNS dan PPPK.
Jika tidak ingin dipecat, maka berhati-hatilah agar terhindar dari 4 kategori tersebut.
Sebab, jika termasuk dalam 4 kategori itu, maka bersiaplah anda akan kehilangan jabatan dan juga gaji bulanan.
Hal itu dijelaskan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, ke-4 kategori PNS dan PPPK akan dipecat secara tidak hormat.
BACA JUGA:Hasil CAT Panwascam Keluar, Pendaftaran PKD Dibuka
BACA JUGA:Bacabup Teddy Bantu Penderita Kanker, Dibawa Ke Kota Ini untuk Jalani Pengobatan
Sebagaimana ketentuan pasal 52 ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j, ke-4 kategori PNS dan PPPK yang akan dipecat adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Demikianlah informasi terkait 4 kategori PNS yang akan dipecat pemerintah. Oleh karena itu, jika anda tidak mau dipecat, maka hindari ke-4 kategori tersebut diatas.
BACA JUGA: Serbu Desa Kecamatan Pino Dipuji, Gusnan: Permasalahan Diselesaikan Gotong Royong
Bekerjalah sebaik mungkin, jangan sampai anda menyesalinya seumur hidupmu. Sebab, jika sudah dipecat, maka anda tidak akan lagi menerima gaji sebagai PNS atau PPPK. (*)