Biaya Jasa KIR Dibatalkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Tunjukkan Dasar Hukumnya

Minggu 19 May 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu membatalkan penarikan biaya jasa terhadap pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut KIR. Hal ini setelah usulan itu tidak mendapat persetujuan dalam evaluasi Kemendagri. 

"Kita sempat mengusulkan pembentukan Perda tentang biaya jasa pengujian, namun kebijakan itu bertentangan dengan aturan berlaku, sehingga tidak jadi diterapkan," ujar Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan kepada BE, Minggu, 19 Mei 2024. 

Untuk diketahui, mulai tahun ini Pemerintah Kota Bengkulu, tidak lagi melakukan penarikan Retribusi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengujian kendaraan. Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dengan demikian, setiap kendaraan yang melaksanakan uji kir akan dibebaskan dari biaya apapun baik retribusi maupun jasa. 

BACA JUGA:Piutang PBB Rp 100 Miliar, Ini Keterangan Kadis Kominfo Kota Bengkulu Mengapa Tunggakan PBB Bisa Sebesar Itu

BACA JUGA:Dinkes Pantau IRTP untuk Jamin Ini

"Dalam undang-undang itu menyatakan KIR tidak menjadi objek pajak retribusi lagi dan berlaku se-Indonesia, dan itu sudah kita berlakukan sejak Januari 2024," jelasnya. 

Sebelumnya pada tahun 2023 lalu sektor pendapatan dari retribusi KIR ini ditetapkan 1,2 miliar. Namun, realisasinya sulit tercapai maksimal. Hal ini disebabkan banyak kendaraan yang sengaja menghindari pengujian tersebut meski tarif yang dikenakan cukup murah. 

Namun dengan digratiskannya pengujian KIR ini, Hendri mengimbau kepada seluruh pemilik/pengusaha kendaraan angkutan agar meningkatkan ketaatannya dalam menguji kendaraan ke UPTD Dishub Kota Bengkulu. Hal ini sebagai upaya pemerintah melalui perhubungan dalam mencegah dan meminimalisir risiko kecelakaan akibat kerusakan komponen kendaraan tersebut. 

"Pemilik kendaraan angkutan orang dan barang tetap diwajibkan melaksanakan uji di Balai Pengujian Kendaraan Dishub Kota Bengkulu," imbaunya. 

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Adakan AT Family Day, Khusus Untuk Pecinta Matic Honda

Dishub tetap mengontrol atau melakukan penertiban ke sejumlah kendaraan angkutan, agar sopir kendaraan bisa melakukan pengujian jika masa berlaku KIR-nya habis. Penertiban ini sekaligus memantau truk over load atau tidak sesuai dengan standarisasi muatan barang. Dalam prosesnya bekerja sama dengan kepolisian karena para sopir yang melanggar juga mendapatkan efek jera berupa tilang. 

"Sejauh ini penertiban pengujian tetap kami lakukan, dan semua kendaraan yang habis masa berlakunya langsung kita arahkan masuk ke balai pengujian," pungkasnya. (Medi Karya Saputra) 

 

Kategori :