PPPK di Lebong Dinyatakan Lulus Bisa Dibatalkan, Jika Melakukan Ini

Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi --

harianbengkuluekspress.id  – Jika terbukti melakukan pelanggaran, calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 1 tahun 2024 Kabupaten Lebong  sebanyak 555 orang siap-siap akan dibatalkan kelulusannya yang mana saat ini tinggal menunggu mendapatkan Nomor Induk (NI).

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa terkait calon PPPK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus PPPK gelombang I, Bupati Lebong H Azhari SH MH sebelumnya telah memerintahkan pihaknya untuk meneliti kembali secara detail terkait persyaratan para calon PPPK.

“Pemeriksaan baik dari administrasinya maupun hal yang lainnya,” sampainya, Kamis 20 Maret 2025.

Lanjut Sekda, untuk saat ini tim yang telah ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan masih bekerja dengan melakukan pemeriksaan syarat administrasi hingga memastikan kebenaran dari persyaratan yang sebelumnya telah diserahkan pelamar.

“Saat ini petugas masih bekerja sesuai perintah bapak Bupati,” jelasnya.

BACA JUGA:Ayo Ciptakan Mudik Aman dan Nyaman, Begini Kata Kapolres Kepahiang

BACA JUGA:Warga Serbu Pasar Murah Kejari Mukomuko , Ini Jadwalnya

Masih kata Sekda, jika nantinya dalam pemeriksaan diketahui adanya pelanggaran baik terkait adiministrasi maupun dalam proses lainnya yang dilakukan oleh pelamar atau pihak lainnya, maka dipastikan kelulusan pelamar tersebut akan dibatalkan.

“Akan kita batalkan jika menyalahi aturan” tuturnya.

Mudah-mudahan ucap Sekda, pemeriksaan yang sedang dilaksanakan akan bisa cepat selesai. Sehingga dalam proses pengangkatan PPPK Kabupaten Lebong yang dinyatakan lulus bisa mengikuti jadwal yang ditentukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kita berharap semuanya bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.

Sebelumnya beredar adanya  Surat edaran (SE) dari Menpan-RB nomor : B/1043/M.SM.01.00/2025 yang menyatakan bahwa untuk CPNS yang dinyatakan lulus pada pelakasanan perekrutan tahun 2024 nantinya baru akan diangkat dan mendapatkan NIP pada tanggal 01 Oktober 2025.Sementara PPPK tahap I tahun 2024 baru akan diangkat pada tanggal 01 Maret 2026 mendatang atau harus menunggu selama 1 tahun kedepan.

Namun kembali keluar putusan yang baru dari Menpan-RB nomor : B/1249/M.SM.01.00/2025 menetapkan untuk pengangkatan CPNS paling lambat dilakukan pada tanggal 01 Juni 2025 dan untuk PPPK paling lambat diangkat pada tanggal 01 Oktober 2025.(erik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan