Menjamur, OJK Rilis Daftar Pinjol Legal, Berikut Nama, Ciri-ciri dan Cara Cek Pinjol

Sabtu 25 May 2024 - 13:05 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 

Ketik nama pinjol yang ingin dicek. 

Misalnya "pinjol.com"

3. Kemudian kirim pesan

Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

 Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. (**) 

Kategori :