6 Maskapai Ikut Daftar Lelang Transportasi Haji, Ini Daftarnya

ilustrasi trasnportasi udara layanan jemaah haji -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama telah mengundang  maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi untuk mengikuti proses lelang layanan trasnportasi udara pada penyelenggaraan ibadah haji 2025. 

Pendaftaran  lelang telah dibuka mulai Kamis 12 Desember 2024 di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). 

Ada delapan maskapai penerbangan nasional dari Indonesia dan Arab Saudi yang diundang. 

Sebanyak enam maskapai hadir dan mengambil dokumen penawaran transportasi udara, yaitu: Garuda Indonesia, Citilink Airlines, Lion Air, Pelita Airlines, Saudia Airlines, dan Flynas. 

" Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji, " ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain. 

BACA JUGA:Akhir 2024, 18 Bank Bangkrut dan Dicabut Izin Operasinya oleh OJK, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Lelang Pesawat Jemaah Haji 2025 Dibuka, Menteri Agama Undang 6 Maskapai Ini

Ia meminta  pelayanan haji tahun 2025  harus lebih maksimal dari tahun sebelumnya.  Ia menegaskan hartus ada peningkatan kualitas layanan. 

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 untuk tahun 1446 H/2025 Masehi. Kuota ini terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. 

Ditegaskan M Zain jemaah haji Indonesia banyak yang sudah berusia lanjut. Sehingga perlu ada pelayanan yang bersifat prioritas dan khusus bagi jemaah tersebut saat di pesawat.

"Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji, agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal," pesannya.

BACA JUGA:Mulai Januari 2025, UMK Bengkulu Naik, Segini Nominalnya

BACA JUGA:AFF 2024, Jalan Terjal Timnas Indonesia Meraih Juara Usai Ditahan Imbang Laos, Lusa Bertandang ke Vietnam

Dalam pertemuan dengan maskapai ini, Ditjen PHU menjelaskan tentang persyaratan administrasi, teknis pra operasional dan pasca operasional yang harus dipenuhi jika menjadi penyedia transportasi udara jemaah haji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan