Harianbengkuluekspress.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala.
Hingga bulan Mei 2024, ada 101 daftar pinjol resmi yang ada dalam daftar OJK.
Dilansirnya pinjol tersebut, seiring dengan makin maraknya pinjol yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Oleh karena itu, para pengguna pinjol dapat lebih berhati-hati, seiring dengan makin banyaknya tawaran pinjaman dana dengan mudah dan cepat tersebut.
Agar tidak salah dalam memilih, masyarakat harus jeli sehingga tidak terjebak dengan pinjol ilegal yang dapat menjerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihan.
Agar terhindar pinjol ilegal, berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
A. Ciri-Ciri Pinjol Legal dan terdaftar di OJK Sebagai Berikut :
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2.Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
BACA JUGA:Waspada Email Phishing, Ini Warning Kepala OJK Bengkulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
6. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
7. Mempunyai layanan pengaduan