Sementara itu, Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto menyampaikan sebelumnya Pemkot bersama PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) telah menandatangani nota kesepakatan terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai minimarket tersebut.
MoU tersebut sebagai penegasan bahwa pemkot melalui Bapenda hanya menarik pajak parkir. Selain objek pajak lainnya yang dikenakan yaitu pajak reklame, dan pajak bumi bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu I tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Tidak adanya penarikan retribusi parkir merupakan keputusan murni dari pihak Alfamart yang dikemas melalui MoU dengan pemerintah kota. Apabila masyarakat ada yang menanyakan kenapa tak ada lagi retribusi parkir bisa tanyakan pada pihak Alfamart," pungkasnya. (805)