Pungli, 2 Jukir Diamankan, Pungut Parkir di Alfamart di Kawasan Ini di Kota Bengkulu
IST/BE Dua oknum juru parkir yang diamankan Satgas Saber Pungli Wilayah Polsek Ratu Agung, karena diduga memungut parkir di Alfamart di Jalan Meranti Raya, Jumat, 6 Desember 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu mengamankan dua oknum petugas parkir yang melakukan pungutan liar (pungli) di Alfamart di Jalan Meranti Raya, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Jumat, 6 Desember 2024. Dua oknum yang diamankan berinisial DA (35) dan NY (36), keduanya warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Selain mengamankan dua oknum petugas parkir, Polsek Ratu Agung turut mengamankan barang bukti uang pungutan parkir Rp 75 ribu dan kartu anggota Himpunan Parkir Kota Bengkulu (HPKB).
Polisi hanya memberikan teguran keras pada kedua petugas parkir. Jika mengulangi kegiatan pungutan parkir di Alfamart, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ancaman pidana pasal 368 ayat (1) KUHP, pungli dikategorikan pemerasan.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, membenarkan dua oknum parkir yang diamankan Polsek Ratu Agung tersebut.
BACA JUGA:Sembako Dipastikan Aman Jelang Nataru, Pemkab Lakukan Pantauan hingga ke Warung
"Dua oknum jukir melakukan pungli di Alfamart Jalan Meranti Raya. Sebelumnya sudah ada imbauan dari Polresta Bengkulu, tidak ada pungutan parkir di seluruh gerai Alfamart di Kota Bengkulu. Karena, sudah ada kesepakatan antara Polresta Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Alfamart terkait bebas parkir," jelas Wakapolresta, Minggu 8 Desember 2024.
Awalnya, Satgas Saber Pungli Polsek Ratu Agung mendapat laporan masyarakat jika di Alfamart Meranti Raya terlihat aktifitas jukir memungut parkir, pada Jumat 6 Desember 2024. Saat polisi datang, dua oknum petugas parkir sedang memungut parkir dari pengunjung. Melihat adanya bukti pungli, anggota mengamankan dua oknum petugas parkir untuk dibawa ke Polsek Ratu Agung.
"Diamankan hari Jumat kemarin, tetapi kedua oknum diberikan peringatan dan pembinaan berupa surat pernyataan tidak melakukan pungli. Mereka membacakan sendiri surat pernyataan yang isinya tidak mengulangi perbuatan lagi, jika mengulangi diberikan sanksi pidana," terang Wakapolresta.
Polresta Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktifitas pungutan parkir di gerai Alfamart seluruh Kota Bengkulu. Tindakan tersebut termasuk kategori pungutan liar. Terlebih tidak memiliki izin legal terkait memungut parkir. Polresta Bengkulu akan menindak tegas jika masih ada petugas parkir memungut di Alfamart. Pelaku bisa diberikan sanksi pidana sesuai pasal 368 KUHP ayat (1) KUHP degan ancaman pidana 9 tahun, denda administratif Rp 50 juta paling banyak. (Rizki Surya Tama)