Harianbengkuluekspress.id- Disaat para guru berlomba-lomba untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi demi peningkatan kesejahteraan guru.
Namun, Mendikbud Nadiem Makarim akan menghentikan tunjangan sertifikasi bagi guru dengan kategori tertentu.
Sehingga, ketika guru lainnya menerima tunjangan sertifikasi, namun ke-7 kategori ini tidak bisa menikmatinya.
Adapun guru yang tidak akan menerima tunjangan sertifikasi sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2023.
BACA JUGA:Sukseskan SPBE, Kementerian ATR/BPN Siap Terapkan Sertipikat Elektronik Melalui Portal INA Digital
BACA JUGA:Majukan Produk Batik Khas Daerah, Pemkab Mukomuko Lakukan Ini
Dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2023 tersebut disebutkan ada 7 kategori guru yang dihentikan tunjangan sertifikasinya.
Ke-7 kategori guru yang dihentikan tunjangan sertifikasinya adalah sebagai berikut:
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Cuti sakit lebih dari 6 bulan
4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
5. Dipidana penjara dengan putusan hukum tetap
6. Mendapat tugas belajar
BACA JUGA:Kabar Gembira, PNS Kategori Ini Terima Tamsil Rp 750 Ribu