harianbengkuluekspress.id - Proses mutasi dan rotasi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Kepahiang harus benar-benar berdasarkan kebutuhan instansi atau OPD.
Salah satunya contoh di kantor kelurahan yang memang jadi tahap awal layanan kepada masyarakat. Ironisnya saat ini hampir semua kelurahan yang ada mengalami kekurangan ASN dan bahkan ada satu kelurahan bahkan tidak ada bendahara.
"Karena kekurangan ASN, Kelurahan Dusun Kepahiang tidak ada bendahara, sehingga gaji mereka masih diurus ke kecamatan," ungkap Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang, Very Susantono SSos.
Kekurangan ASN itu, ungkap Very, menjadi salah satu alasan 12 Lurah di Kabupaten Kepahiang enggan untuk merealisasikan anggaran Dana Kelurahan (DK) tahun 2024. Karena merasa takut tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tupoksinya.
"Iya kekurangan ASN jadi faktor dan bahkan satu kelurahan ada yang hanya bertiga pegawainya," ucap Very.
Kabag Pemerintahan berharap, adanya solusi untuk penempatan ASN hingga memenuhi kebutuhan tenaga kerja ditingkat kelurahan tersebut.
Di Kabupaten Kepahiang ada 12 kelurahan, yakni Pasar Ujung, Pasar Sejantung, Pasar Kepahiang, Dusun Kepahiang, Kampung Pensiunan, Padang Lekat dan Pensiunan di Kecamatan Kepahiang. Kemudian di Kecamatan Kabawetan ada Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Ujan Mas ada Kelurahan Ujan Mas, Durian Depun di Kecamatan Merigi, Keban Agung di Kecamatan Bermain Ilir dan Tebat Karai di Kecamatan Tebat Karai. (doni)