Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Jenis yang Dipakai Setiap Harinya

Senin 27 May 2024 - 10:04 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan pakaian dinas PNS dan PPPK. Hal itu ditetapkan melalui Permendagri nomor 11 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut ditetapkan jenis-jenis pakaian dinas PNS dan PPPK.

Pakaian dinas tersebut juga bisa dilengkapi atribut berikut :

- Tanda jabatan bagi jabatan struktural

BACA JUGA:Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

BACA JUGA:Pakaian Dinas, Ini Ciri Khas PNS dan PPPK

- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;

- Tag nama

- Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;

- Nama Kemendagri, nama Pemprov atau nama Pemda kabupaten/kota;

- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

- Tanda pengenal.

Adapun pakaian dinas harian PNS adalah sebagai berikut :

- Hari Senin khaki

- Hari Selasa khaki

Kategori :