Harianbengkuluekspress.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan pakaian dinas PNS dan PPPK. Hal itu ditetapkan melalui Permendagri nomor 11 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut ditetapkan jenis-jenis pakaian dinas PNS dan PPPK.
Pakaian dinas tersebut juga bisa dilengkapi atribut berikut :
- Tanda jabatan bagi jabatan struktural
BACA JUGA:Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya
BACA JUGA:Pakaian Dinas, Ini Ciri Khas PNS dan PPPK
- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
- Tag nama
- Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;
- Nama Kemendagri, nama Pemprov atau nama Pemda kabupaten/kota;
- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
- Tanda pengenal.
Adapun pakaian dinas harian PNS adalah sebagai berikut :
- Hari Senin khaki
- Hari Selasa khaki