Harianbengkuluekspress.id- Deny Setiabudi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Mukomuko. Pengunduran Deny di lakukan Senin, 27 Mei 2024 sore.
“Iya,saya mundur dari jabatan sebagai Ketua KPU Mukomuko per hari ini,”aku Deny.
Ia mengaku alasan mendasar pengunduran dirinya dari jabatan ketua KPU Kabupaten Mukomuko karena kondisi kesehatan yang saat ini tidak memungkinkan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua KPU.
“Setiap satu minggu saya harus periksa kesehatan di Kota Bengkulu. Supaya tidak menghambat kegiatan-kegiatan di KPU. Saya memilih mundur. Dan pengunduran diri ini murni karena kesehatan atau tidak ada hal-hal lainnya. Karena kami di KPU Mukomuko tetap solid dan baik-baik saja,”katanya.
BACA JUGA:Hingga Hari Ke-16, Jemaah Haji Meninggal Berjumlah 17 Orang. Jemaah Bengkulu Tiba di Makkah
BACA JUGA:Serius Maju Pilgub, Sukatno Kembalikan Formulir ke Gerindra, Ini Harapannya
Deny juga menyampaikan pleno pengunduran diri sebagai Ketua KPU sudah dilaksanakan. Untuk mengisi jabatan Ketua KPU ditunjuk secara aklamasi, Marjono.
”Pak Marjono dipilih secara aklamasi sebagai Ketua KPU Mukomuko. Ini kita laporkan ke pimpinan. Sembari menunggu proses SK. Pak Misbahul Amri sebagai Plh Ketua KPU Mukomuko,”ujarnya.
Sementara itu, Marjono yang telah di pilih secara aklamasi sebagai Ketua KPU Mukomuko menyampaikan siap menjalankn amanah yang dipercayakan di jalankan semaksimal mungkin.
“Amanah ini akan saya jalankan dengan baik. Tentunya adanya dukungan dari rekan-rekan semuanya,”ucapnya.(Budi)