BENGKULU UTARA, BE - Berdasarakan surat edaran Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Dalam surat ederan tersebut, pemerintah daerah untuk segera melaksanakan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama dengan KPU dan Bawaslu paling lambat tanggal 10 November 2023 mendatang.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah melakukan rapat koordinasi secara tertutup bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), pada Senin pagi (6/11). Dari hasil koordinasi tersebut, Ketua KPU BU Santoso memastikan akan melakukan penandatanganan NPHD untuk Pilkada 2024.
"Ya, dari hasil koordinasi tadi, kita pastikan penandatanganan NPHD sebelum 10 November akan dilakukan," ujarnya.
Namun ketika disinggung berapa besaran anggaran hibah yang diterima oleh pihaknya, Santoso pun menyampaikan, besaran anggaran tersebut sebesar Rp 28,8 miliar.
"Besaran anggarannya sebesar Rp 28,8 miliar," sampainya.
Santoso juga menuturkan, anggaran hibah tersebut diasumsikan cukup untuk memenuhi kebutuhan Pilkada 2024 di BU. Akan tetapi pihaknya juga akan melihat lagi bila PKPU terkait pelaksanaan Pilkada telah diterbitkan dan akan dilakukan pencermatan kembali.
"Kalau untuk saat ini anggaran tersebut diasumsikan cukup, namun bila PKPU terkait pelaksanaan Pilkada telah keluar akan kita lakukan pencermatan ulang," tukasnya.
Hal senada yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) BU, Tri Suyanto SE. Ia menerangkan, bahwa terkuat dengan NPHD pihaknya juga akan melakukan penandatanganan. Dimana untuk di Bawaslu BU, besaran anggaran NPHD sebesar Rp 10,2 miliar dari pengajuan Rp 12 miliar.
"Sesuai dengan urat edaran sebelum 10 November nanti, untuk NPHD sudah kita lakukan penandatangan," pungkasnya.(127)