TAIS, BE - Sekalipun sudah lima kali masuk penjara, ternyata Ir (50) warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo kembali di tangkap polisi, setelah kedapatan tangan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan(Curat).
“Tersangka kembali kita tangkap dalam kasus Curat dan sekarang sudah di jebloskan ke sel tahanan,” tegas Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasi Humas, Iptu Andi Winawan dan Kanit Reskrim Polsek, Ipda Anwar Simanjuntak kepada wartawan.
Terungkap bahwa Ir ternyata merupakan seorang residivis, tidak tanggung tanggung. Ternyata Ir telah lima kali berurusan dengan hukum, dan kasus ini merupakan keenam kalinya dilakukan Ir.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah lima kali terlibat kasus dan telah menjalani hukuman pidana, artinya kasus ini merupakan kali keenam yang dilaluinya," ungkap Kanit Reskrim.
Dalam kasus yang terakhir ini, Ir melakukan curat di rumah warga Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Dian Ariska pada 25 September lalu. Yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan dua unit handphone android.
Adapun modus operandinya, pelaku berhasil membobol pintu belakang rumah korban disaat korban dan keluarga tengah tertidur lelap sekitar pukul 04.30 WIB.
"Atas kejadian tersebut, korban mengaku merugi Rp 10 juta dan saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada polisi," tegas Kanit Reskrim.
Terpisah, tersangka Ir membantah telah melakukan aksinya. Bahkan dua unit ponsel tersebut di beli daro temannya warga Simpang Kandis Bengkulu.
“Aku idak ngambil hp, hp itu sebelumnya sudah saya beli dari ujang,” kilahnya kepada wartawan. (333)