Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.
Ada 2 agenda sidang paripurna ini yakni Penyampaian Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, dan Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.
Hanya saja sidang paripurna ini membuat anggota dewan meradang. Hal ini dikarenakan minimnya pejabat Pemprov Bengkulu yang hadir.
Pada saat Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD, Sujono menyampaikan pandangan fraksi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyampaikan interupsi dan protes.
"Saat paripurna kursi OPD kosong, padahal kita sedang menyampaikan usulan Raperda," kata Edwar dalam sidang paripurna.
BACA JUGA:Mirza Maju Pilwakot, Ambil Posisi Calon Wakil Wali Kota
BACA JUGA:Meriani Rancang Koalisi 4 Partai Besar, Segera Kembalikan Formulir ke Partai Ini
Menurut Edwar, banyaknya pejabat pemprov baik eselon II maupun III dan IV tidak hadir bentuk tidak menghormati undangan paripurna.
Padahal, paripurna itu merupakan forum tertinggi di daerah.
"Ini menunjukkan tidak menghormati forum paripurna. Ini adalah forum tertinggi, disaat mereka kabur itu yang kita sesalkan dan kita kecewa," tegasnya.
Sebelumnya kursi undangan paripurna masih terisi. Para pejabat pemprov sempat mendengarkan Asisten III Setdaprov Bengkulu, Nandar Munadi mewakili Gubernur Bengkulu menyampaikan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
Namun, saat dilakukan skorsing beberapa menit, banyak pejabat pemprov tidak lagi kembali di ruangan sidang. Hanya ada pejabat vertikal dan awak media yang masih duduk di ruangan paripurna.
"Perda yang kita bahas ini kan berita yang sangat penting, dan itu dibacakan supaya mereka (eksekutif) dengar terkait Perda perlindungan penyandang disabilitas dan penyelenggaraan pesantren. Perda ini sangat penting dan ini inisiatif dari DPRD, tapi mereka tidak antusias dan kita sangat disesalkan," tegas Edwar.
Edwar meminta kepada Gubernur Bengkulu agar bisa menegur pejabatnya. Jangan sampai hal tersebut kembali terulang pada sidang paripurna berikutnya.
"Kita minta Pak Gubernur menginstruksikan pada OPD dapat hadir dan tidak kabur," ujarnya.