Harianbengkuluekspress.id- Mulai Pilkada serentak tahun 2024 ini, sepertinya usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (Cawagub) beserta calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) berubah.
Perubahan tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk
Tterhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024 dengan pemohonnya Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
BACA JUGA:KPU BS Hadirkan ADA BAND, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Gebuk Mafia Tanah, Menteri AHY Tuntaskan Masalah Tanah Keluarga Nirina Zubir
"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA dengan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Adapun isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat, yaitu:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Kemudian putusan MA yaitu berubah menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Saat Ada Aktivitas Baru, Insya Allah Diberi Kemudahan
BACA JUGA:Tengggelam di Irigasi Bendung Manjunto, Pelajar Meninggal, Begini Kejadiannya
Demikianlah informasi terkait putusan MA mengenai usia cagub dan cawagub beserta cabup dan cawabup atau calon walikota atau calon wakil walikota. Semoga bermanfaat. (*)