Harianbengkuluekspress.id- Sebagai bentuk komitmennya dalam melaksanakan transformasi digital, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, (ATR/BPN),
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Implementasi Layanan Elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru pada Jumat 31 Mei 2024
Sehingga, ke depannya semua sertipikat yang dikeluarkan Kantah Kota Pekanbaru akan dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri AHY menyerahkan 12 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari 5 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), 5 sertipikat Barang Milik Negara (BMN), dan 2 sertipikat tanah milik perorangan.
BACA JUGA:Gebuk Mafia Tanah, Menteri AHY Tuntaskan Masalah Tanah Keluarga Nirina Zubir
BACA JUGA:RESMI, Ini Harga BBM 1 Juni 2024
Dalam kesempatan tersebut, Menteri AHY menyebut bahwa hal ini sebagai bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN melaksanakan transformasi digital.
Dirinya berharap transformasi bisa semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta mendorong Kantah lain untuk turut mengimplementasikannya.
"Dengan Sertipikat Tanah Elektronik yang baru saja kita luncurkan implementasinya di jajaran Kantah Kota Pekanbaru, mudah-mudahan diikuti dengan Kantah lainnya," ucapnya.
Digitalisasi ini juga sejalan dengan arahan presiden saat meluncurkan GovTech Indonesia (Portal INA Digital) dan SPBE Summit 2024 hari Senin lalu (27 Mei 2024.
"Kalau ini (Sertipikat Tanah Elektronik, red) masuk, terintegrasi, masyarakat dapat mengurus ini dengan jauh lebih cepat dan jauh lebih aman. Lebih transparan semuanya," terang Menteri AHY.
BACA JUGA:BSI Buka Program Beasiswa untuk Pelajar SMA/SMK kelas 11, Ini Syaratnya
Menurutnya, sertipikasi tanah sangatlah penting, mengingat masih banyak kasus pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Saat ini, masih sering terjadi kasus, kejahatan pertanahan. Masih sering terjadi sengketa karena overlapping. Oleh karena itu, perlu dibenahi kepastian dari properti lahan yang dimiliki setiap warga, setiap instansi," tutur sambungnya. (*)